Selasa, 03 Januari 2012

Beberapa Jenis Search Engine

Semua Search engine diciptakan dengan tujuan yang sama yakni untuk memudahkan menemukan informasi dari milyaran halaman web yang ada di internet. Namun berdasarkan cara kerja nya, secara garis besar ada 4 jenis search engine:
1. Crawler-Based Search engine
Seperti yang terlihat dari namanya, search engine jenis ini menggunakan robot atau crawler untuk mengumpulkan informasi dari jagat internet. Google dan Yahoo! memiliki robot yang bekerja terus tanpa mengenal lelah untuk mengumpulkan data-data dari seluruh penjuru dunia. Sebagai gambaran, saat ini Google menggunakan 4 robot yang masing-masing dapat melakukan penjelajahan sebanyak 100 halaman web/detik atau setara dengan 600Kb/detik ~ 72,180.17 GigaByte penambahan data setiap tahun nya.
2. Human-Powerd Web Directories
Berbeda dengan search engine yang menggunakan crawler atau robot untuk melakukan pengumpulan data, web direktori mengandalkan ketelitian manusia dalam melakukan seleksi dan pengelompokan website. Pengelompokan hasil pencarian juga tidak berdasarkan keyword, namun berdasarkan kategorisasi yang telah ditentukan dan juga berdasarkan urutan alfatebis. Beberapa contoh yang cukup populer adalah Open Directory Project (DMOZ), Yahoo directory, Google directory, LookSmart dan EuroSeek.
3. Hybrid-Search Engine
Tipe ini adalah search engine yang mengombinasi kan Crawler dan juga web direktori untuk menghasilkan hail pencarian yang relevan. Sebagai contoh misalkan ada sebuah website yang dikategorikan dalam web direktori sebagai perusahaan lokal penjual garmen di kota kudus, maka algoritma search engine hybrid tidak akan menampilkan website ini sebagai hasil pencarian penjual garmen di kota Chicago. Beberapa contoh search engine tipe ini adalah Google, ExactSeek, Lycos, dan Altavista.
4. Meta Search Engines
Search engine tipe ini pada dasarnya pengembangan dari berbagai search engine yang ada, karena mereka tidak melakukan pencarian dengan algoritma kompleks seperti tipe crawler atau hybrid. Tipe ini melakukan ekstraksi hasil pencarian dari berbagai search engine dan web direktori, kemudian melakukan pengelompokan data dan menampilkannya. Semakin sering sebuah halaman web ditampilkan pada berbagai search engine, maka halaman tersebut akan memiliki ranking yang tinggi di meta search engine. Contoh meta search engine adalah DogPile, WebCrawler, Excite, MetaCrawler, dan Ixquick.
Meski mayoritas proyek jasa SEO difokuskan pada Google, optimasi pada tipe earch engine lain juga dapat membantu meningkatkan jumlah pengunjung ke suatu website.


sumber :  http://realworldbusiness.com/indonesia/beberapa-jenis-search-engine/

CONTOH KASUS CYBER CRIME DI INDONESIA

Contoh kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
Probing dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.
Cyber Law Sebagai Upaya Pencapaian Enlightening Technology
Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya telah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (yaitu, “ workshop on crimes to computer networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung30.
Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah sebagai berikut :
a. CRC (computer-related crime) harus di kriminalisasikan;
b. Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber (Cyber-crimes”).
c. Harus ada kerjasama antara pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penaggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman;
d. Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri/mencari para penjahat di internet;
e. PBB harus mengambil langkah /tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama tekhnis dalam penanggulangan CRC. Walaupun Indonesia belum melakukan langkah-langkah kebijakan harmonisasi dengan negara-negara lain, khususnya dalam lingkungan Asia/ASEAN, namun sudah berusaha mengantisipasinya dalam penyusunan konsep KUHP baru. Kebijakan sementara ditempuh di dalam konsep 2000 adalah sebagai berikut31:
a. Dalam buku I (ketentuan Umum) dibuat ketentuan mengenai :
1. Pengertian “barang” (psl.174) yang didalamnya termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon/telekomunikasi/jasa komputer;
2. Pengertian “anak kunci” (psl.178) yang didalamnya termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, signal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu;
3. Pengertian “surat” (psl.188) termasuk data tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, media penyimpan komputer atau penyipan data elektronik lainnya;
4. Pengertian “ruang” (psl.189) termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu;
5. Pengertian “masuk” (psl.190), termasuk mengakses komputer atau msuk ke dalam sistem komputer;
6. Pengertian jaringan “telepon” (psl.191), termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer;
b. Dalam buku II (Tindak Pidana):
Dengan dibuatnya ketentuan umum seperti diatas, maka konsep tidak/belum membuat delik khusus untuk “cyber crime” atau “CRC “ (computer related crime). Dengan adanya perluasan pengertian dalam buku I di atas, diharapkan dapat menjaring kasus “CC” dengan tetap menggunakan perumusan delik yang ada dalam buku II.
Dalam kenyataanya untuk membuktikan kejahatan maya tersebut sangatlah sulit. Masalahnya dalam pasal 184 KUHAP dikatakan dokumen dan data-data dari alat elektronik tidak bisa menjadi alat bukti. Menurut Burhan Tsani, untuk menindak para hacker diperlukan keberanian dan inovasi dari para hakim.
Namun pada dasarnya hukum bagi penindakan terhadap dunia cyber memang masih lemah meskipun di negara maju. jadi ini merupakan suatu hal yang wajar terjadi di Indonesia yang notabene merupakan negara pemula dalam hal Cyber Law.
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat internet, undang-undang yang diharapkan (ius constituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahannya, termasuk penyalahgunaan internet dengan motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materiil dan non-materiil serta dampak psikologisnya, yang dapat merugikan dunia komunikasi serta dampak negatifnya. Yurisprudensi yang aplikatif dalam pemberantasan kejahatan penyalahgunaan internet, nantinya akan sangat relevan sebagai sumber acuan dalam penyusunan rancangan undang-undang tentang internet, yang pada gilirannya menjadi undang-undang. Disamping itu agar hukum mampu mengikuti perkembangan teknologi “judge made law” di peradilan terus berlangsung mengikuti kecepatan perubahan teknologi elektronika34.
Berkaitan dengan substansi cyber law, Freddy35 menyatakan bahwa langkah yang paling tepat pada saat ini adalah melakukan inventarisasi bidang yang paling relevan dengan cyber law di Indonesia. Langkah yang paling konkret ialah dengan membuat suatu kebijakan sektoral yang di dalamnya mengatur hubungan hukum yang berlangsung. Sebagai gambaran, dalam lingkup perdagangan elektronik (e-commerce) dibuat kebijakan mengenai data elektronik yang dapat diterima di pengadilan. Jika terjadi perselisihan, bukti transaksi dalam transaksi elektronik dapat diterima.
Barda Nawawi Arief36, mengusulkan untuk memberlakukan prinsip ubikuitas (the principle of ubiquity) atas tindak pidana mayantara. Alasannya saat ini semakin marak terjadi cyber crime seiring dengan pertumbuhan penggunaan internet. Yang dimaksud dengan prinsip atau azas ubikuitas adalah prinsip yang mengatakan bahwa delek-delik yang dilakukan atau terjadi di sebagian wilayah teritorial negara sebagian di luar wilayah teritorial suatu negara (ekstrateritorial) harus dapat dibawa ke dalam yurisdiksi setiap negara yang terkait. Ia berpendapat bahwa yurisdiksi personal terhadap pengguna internet dapat diterapkan terhadap kasus-kasus mayantara. (dikutip dari pendapat Masuki Hamano37)


sumber :  http://developmentcountry.blogspot.com/2009/09/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html

Kamis, 03 Maret 2011

Sahabat Sejati

“Haiiii...“Sebuah sapaan akrab yang selalu kedengar, sepintas sapaan tersebut terlintas dalam pikiranku saat mengenang masa – masa kelas sepuluh bersama teman – teman saat bertemu setiap harinya.Kini semua telah berubah. Entah karena diriku yang memang berubah atau mereka yang berubah. “Hai, Ani. Wah anak IPA sombong nih sekarang,“ sapa temanku Andri.Sedih hatiku mendengar ucapan tersebut dan memikirkan apa keselahanku sehingga dia berkata seperti itu kepadaku.“Hai juga. Sombong? Sombong gimana? Kamu kali yang sombong,” jawabku.Setiap hari kudengar ucapan tersebut keluar dari mulut teman – teman terdekatku bahkan teman yang lainnya yang menganggap bawa anak IPA selalu sombong. “Apa sih bagusnya IPA? Apa yang bisa di sombongin sama anak IPA?,” pikirku setiap hari saat melihat dan mendengar temanku menjauh dan mengucapkan kata – kata “SOMBONG”.Lama kelamaan aku pun merasa tidak tahan dengan ucapan tersebut, ucapan yang terdengar memojokkan diriku.Akhirnya tidak lama kemudian aku SMS dua orang di antara mereka yang ku pikir mereka pasti tahu penyebabnya.“Hai. Apa kabar nih? Oh ya, aku mau tanya sesuatu. Apa aku punya salah sama kamu?,” SMSku kepada keduanya.“Ga kok,” jawab Dita.“Yakin?,” tanyaku kembali.“Yakin,” jawab Dita.Jawaban Dita yang begitu singkat menambah pikiranku yang sedang kacau. Namun jika aku tidak bersalah mengapa aku dijauhi?.Beberapa saat kemudian Vino membalas SMSku, “Ga kok, Ni. Memang kenapa?”.“Ga kenapa – kenapa. Aku hanya merasa ada yang aneh aja sama sikap kamu dan teman – teman ke aku.  Kenapa kalian menjauhi aku?,” jawabku. “Ah masa sih? Kata siapa? Biasa aja kok,” jawab Vino.Aneh, sungguh jawaban mereka semua tak masuk akal. Jawaban mereka membuatku semakin bingung. Setelah beberapa lama SMSan dengan Vino, akhirnya dia mengungkapkan alasan mengapa dia dan teman – teman menjauhiku.“Sebelumnya aku minta maaf ya, Ni. Kita ngerasa sekarang kamu berbeda dengan yang dulu. Sejak kamu masuk IPA, kamu ga pernah turun ke kelas kita untuk menemui kita, ngumpul sama kita, juga makan dengan sama kita. Aku jujur aja ya sama kamu. Maaf kalau kata – kata aku udah buat kamu sakit hati,” kata Vino saat SMS.Oh, ternyata aku yang salah? Tapi apa karena aku jarang menemui mereka, ngumpul sama mereka aku harus di jauhi? Apakah itu yang dinamakan sahabat?.Sungguh hatiku perih mendengar pernyataan tersebut. Tetapi di lain hal, pernyataan tersebut membuat aku merasa tenang.Lalu aku membalas SMS tersebut, “Oh begitu. Maaf ya. Bukan aku tidak mau  berkumpul lagi sama kalian, tapi sekarang sama dulu itu beda. Apalagi sekarang aku IPA. Ya aku hanya bisa berharap kamu bisa mengerti keadaan ini.Aku juga harus adaptasi dengan kelas yang baru.”“Iya, aku ngerti kok. Tapi tolong kamu luangkan waktu saat istirahat untuk menemui kita. Kita ngumpul lagi seperti dulu,” kata Vino.“Aku juga tidak mau seperti itu. Tapi apa daya aku . Kadang kelas aku tidak istirahat. Gimana mau ketemu sama kalian?,” jawabku.Meskipun sedikit lebih tenang dari sebelumnya, tetap saja aku masih bingung. Apa harus aku yang selalu menemui dia? Kenapa tidak dia yang menemuiki sekali – kali di kelas?Sempat ku berpikir mereka semua egois. Mereka hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri, mereka tidak memikirkan apa yang kurasakan saat ini.“Anak IPA sombong. Gengsi anak IPA tinggi. Anak IPA malu bermain dengan anak IPS”. Apa ungkapan itu betul?. Seandainya aku malu bermain dengan anak IPS, pasti aku pun akan menjauhi saudaraku yang duduk di kelas IPS bersama temanku. Buktinya aku suka ngobrol dengan anak IPS saat pagi sebelum pintu kelas dibuka dan mereka datang.Hari – hari pun berlalu dengan cepat. Sejak Vino, mengungkapkan alas an mengapa menjauhiku, aku pun berusaha untuk introspeksi diri dan mengubah sikapku yang menurut mereka aku sombong.“Hai, teman – teman sedang apa? Aku makan dengan kalian disini ya,” sapaku kepada teman – temanku.“Oh, iya. Boleh kok. Duduk aja,” kata Vino membalas sapaanku.“Baik. Makasih,” jawabku.Ada sedikit perilaku aneh yang tak biasa ditunjukkan oleh Dita. Mengapa saat aku datang ia pergi? Apa salah aku makan bersama mereka lagi?Selesai makan aku kembali ke kelas dan SMS ke Vino, “Hai, Vin. Kok tadi Dita pergi saat aku datang? Sepertinya percuma aku ngumpul lagi dengan kalian. Aku seperti sudah tidak dianggap.”“Ga kok, Ni. Kamu masih teman kita. Mungkin kita semua butuh waktu. Kita kan sudah lama tidak kumpul bersama lagi,” jawab Vino.Beberapa hari kemudian suasana semakin membaik meskipun aku masih sedikit asing dengan suasana seperti itu. Namun ku mencoba untuk membiasakan diri kembali dengan teman-temanku.Sejak saat itu aku berusaha untuk selalu mendekatkan diri dengan mereka. Berkumpul dan saling berbagi dengan mereka, meskipun suasananya tidak seperti dulu saat kita kelas sepuluh. Setelah itu aku baru menyadari betapa pentingnya seorang sahabat dalam hidup. Kita dapat saling mengasihi dan berbagi dengan mereka baik dalam suka dan duka. Tanpa mereka apa artinya hidupku ini. Terima kasih teman.
Zachary David Alexander Efron
Laki-Laki
San Luis Obispo, California, AS, 18 Oktober 1987


Tinggi Badan
:
179 cm


Biografi :

Terlahir dengan nama panjang Zachary David Alexander Efron, aktor muda ini mengawali karirnya sejak usia 11 tahun saat kedua orang tuanya melihat bakat menyanyi pada Zac. Dari kursus vokal yang ia ambil, Zac kemudian mendapat bagian pada sebuah produksi teater semacam GIPSY, PETER PAN, dan AUNTIE MAME.

Peran dalam teater ini dengan segera disusul oleh penampilan Zac pada layar kaca. Pemirsa TV mungkin masih ingat peran aktor muda ini dalam serial TV ER atau FIREFLY. Zac bahkan pernah berperan sebagai bocah penderita autis pada serial MIRACLE RUN sekitar tahun 2004 lalu.

Zac juga sempat tampil dalam serial CSI: MIAMI, HIGH SCHOOL MUSICAL, dan HAIRSPRAY. Dalam perannya sebagai Link Larkin pada HAIRSPRAY Zac sempat memperoleh penghargaan Young Hollywood Award.

Walaupun baru berkarir selama 6 tahun, namun tak sedikit film yang sudah dibintangi aktor muda ini. Tak kurang dari 25 judul film sudah mencantumkan nama aktor ini sejak tahun 2002 hingga sekarang. Dan dari 25 judul film itu, Zac sudah meraih tak kurang dari 6 penghargaan.

Melanjutkan kesuksesan dari film HIGH SCHOOL MUSICAL, Zac kembali didapuk jadi pemeran utama bersama sang kekasih, Vannesa Hudgens di HIGH SCHOOL MUSICAL 2 dan HIGH SCHOOL MUSICAL 3.
Daniel Jacob Radcliffe
Laki-Laki
Fulham, London, England, Inggris, 23 Juli 1989

Musik Favorit
:
Sex Pistols, indie musik


Biografi :


PERSONAL

Daniel Jacob Radcliffe sendiri adalah aktor asal Inggris, anak dari pasangan Alan Radcliffe dan Marcia Gersham yang lahir pada 23 Juli 1989 di Fullham, London, Inggris. Bakat berakting Radcliffe sudah dimulai sejak dia mengikuti beberapa produksi di sekolah.

Setelah karirnya yang gemilang dalam membintangi ketujuh sekuel Harry Potter, yang diangkat dari novel terkenal karangan JK Rowling yang tersebar ke seluruh dunia, Daniel menjadi remaja (di bawah 30 tahun) terkaya di Inggris,dengan pendapatan 42 juta pound, mengungguli Kiera Knightley, Emma Watson, Ruppert Grint, dan Robert Pattinson.

Daniel memiliki beberapa pengakuan yang mengejutkan mengenai dirinya, seperti pengakuannya yang mencoba membaca buku Harry Potter ketika berumur 8 tahun, dan tidak mampu menyelesaikannya. Buku ini akhirnya mampu diselesaikannya ketika dia memerankan Harry Potter, dengan buku ketiga, Prisoner of Azkaban sebagai buku favoritnya. Daniel juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah benar-benar menonton film THE TAILOR OF PANAMA yang dibintanginya.

KARIR

Karir professional Daniel dimulai setelah dia membintangi serial TV DAVID COPPERFIELD pada 1999 sebagai Copperfield muda. Dua tahun kemudian, Daniel berperan sebagai Mark Pendel pada film THE TAILOR OF PANAMA.

Kecemerlangannya dalam berakting menarik perhatian Chris Colombus yang memberikannya peran utama sebagai Harry Potter dalam HARRY POTTER AND THE SORCERER'S STONE. Setelah film ini, Daniel dikenal publik di seluruh dunia, dan tidak bisa dilepaskan dari citra Harry Potter. Oleh karenanya, Daniel mendapatkan kontrak untuk terus melakoni perannya sebagai penyihir cilik yang dilakoninya sejak berumur 11 tahun itu dalam ke-enam film sekuel Harry Potter lainnya hingga 2010, yaitu HARRY POTTER AND THE CHAMBER OF SECRET, HARRY POTTER AND THE PRISONER OF AZKABAN, HARRY POTTER AND THE GOBLET OF FIRE, HARRY POTTER AND THE ORDER OF PHOENIX, HARRY POTTER AND THE HALF-BLOOD PRINCE, dan HARRY POTTER AND THE DEATHLY HALLOWS yang terus menyita perhatian publik internasional.

Di tengah-tengah pembuatan film-film Harry Potter, Daniel juga sempat membintangi film DECEMBER BOYS pada 2007 yang dibuat di Adelaide dan beberapa wilayah di sekitar Australia.

Daniel sempat dinominasikan sebagai Best Newcomer pada Variety Club Award. Daniel, yang dalam perannya kerap memakai kacamata ini, juga menerima penghargaan Sir James Carreras sebagai Outstanding New Talent dalam perannya dalam Harry Potter. Time Kids juga menganugerahi Radcliffe penghargaan Person of the Year 2002.

Pada pertengahan Juli 2010, Radcliffe mulai berperan dalam film lain selain Harry Potter, yaitu pada THE WOMEN IN BLACK, sebagai Arthur Kipp, seorang pengacara muda yang menyelidiki keberadaan wanita berbaju hitam.

Daniel juga dikabarkan akan kembali ke Broadway dengan menjadi bintang dalam drama yang berjudul HOW TO SUCCEED IN BUSINESS WITHOUT REALLY TRYING setelah perannya sebagai Harry Potter sang penyihir tuntas.

Minggu, 20 Februari 2011

Ku Menunggu

Lirik Lagu Rossa Ku Menunggu

ku menunggu, ku menunggu kau putus dengan kekasihmu
tak akan ku ganggu kau dengan kekasihmu
ku kan selalu di sini untuk menunggumu
cinta itu ku berharap kau kelak kan cintai aku
saat kau telah tak bersama kekasihmu
ku lakukan semua agar kau cintaiku

reff:
haruskah ku bilang cinta
hati senang namun bimbang
ada cemburu juga rindu
ku tetap menunggu

haruskah ku bilang cinta
hati senang namun bimbang
dan kau sudah ada yang punya
ku tetap menunggu

datang padaku, ku tahu kelak kau kan datang kepadaku
saat kau sadar betapa ku cintaimu
ku akan selalu setia tuk menunggumu

repeat reff

haruskah ku bilang cinta
hati senang namun bimbang
ada cemburu dan juga rindu
dan aku tetap menunggu

haruskah ku bilang cinta
hati senang namun bimbang
dan kau sudah ada yang punya
ku tetap menunggu

(aku tetap menunggu) ku tetap menunggu
(aku tetap menunggu) ku tetap menunggu
ku tetap menunggu

Kamis, 17 Februari 2011

Puisi untuk Ibu


*Puisi untuk IBU*


Ibu...
adalah wanita yang telah melahirkanku
merawatku
membesarkanku
mendidikku
hingga diriku telah dewasa

Ibu...
adalah wanita yang selalu siaga tatkala aku dalam buaian
tatkala kaki-kakiku belum kuat untuk berdiri
tatkala perutku terasa lapar dan haus
tatkala kuterbangun di waktu pagi, siang dan malam

Ibu...
adalah wanita yang penuh perhatian
bila aku sakit
bila aku terjatuh
bila aku menangis
bila aku kesepian

Ibu...
telah kupandang wajahmu diwaktu tidur
terdapat sinar yang penuh dengan keridhoan
terdapat sinar yang penuh dengan kesabaran
terdapat sinar yang penuh dengan kasih dan sayang
terdapat sinar kelelahan karena aku

Aku yang selalu merepotkanmu
aku yang selalu menyita perhatianmu
aku yang telah menghabiskan air susumu
aku yang selalu menyusahkanmu hingga muncul tangismu

Ibu...
engkau menangis karena aku
engkau sedih karena aku
engkau menderita karena aku
engkau kurus karena aku
engkau korbankan segalanya untuk aku

Ibu...
jasamu tiada terbalas
jasamu tiada terbeli
jasamu tiada akhir
jasamu tiada tara
jasamu terlukis indah di dalam surga

Ibu...
hanya do'a yang bisa kupersembahkan untukmu
karena jasamu
tiada terbalas

Hanya tangisku sebagai saksi
atas rasa cintaku padamu

Ibu..., I LOVE YOU SO MUCH
juga kepada Ayah...!!!